Kuah Leumak Aceh

Kuah Leumak khas Aceh Pidie
Kuah Leumak khas Aceh Pidie

Sudah beberapa hari ini saya kok kepengen makan berlaukkan Kuah Leumak Aceh. Terbayang betapa nikmatnya kalau kuah leumak itu dimakan dengan nasi dan sambal lado

Cuma berhubung saya sibuk liputan, keinginan itu saya tahan hehehe…

Herannya setiap punya waktu masak, eh saya tidak menemukan ikan pindang –alternatif karena saya tidak punya ikan tongkol rebus, atau ikan kayu (keumamah). Jadi gagal lagi deh…

Tapi hari ini saya akhirnya berhasil juga mewujudkan niat masak itu. Kebetulan hari ini saya menyelesaikan tulisan feature di rumah jadi bisa deh sambil masak 🙂

Dan sodara-sodara, inilah Kuah Leumak ala kampung saya Pidie…

BAHAN:

  • Ikan pindang ukuran sedang dua buah, buang kepalanya dan potong 4 (bisa juga ikan pindang itu diganti ikan tongkol atau ikan keumamah atau telur bebek–tergantung selera)
  • Bawang merah 4 siung
  • Bawang putih 1 siung
  • Asam sunti 3 buah
  • Jahe, seiris ukuran 3 cm
  • Tomat hijau sebuah dibelah 4
  • Cabai hijau besar 3 buah belah dua
  • Setangkai daun salam koja
  • Kentang 2 buah, kupas dan belah 4
  • Ketumbar satu sendok teh
  • Lada seperempat sendok teh
  • Kunyit halus setengah sendok teh
  • Santan sedang setengah liter (Jangan terlalu kental)
  • Garam, gula dan mecin (kalau suka)

CARA MEMBUAT

  1. Haluskan bawang merah, bawang putih, jahe dan asam sunti.
  2. Masukkan bumbu halus, kentang, cabai hijau yang sudah dibelah, tomat hijau, daun salam koja, ketumbar, kunyit, lada dan santan ke dalam panci. masak di atas api sedang.
  3. Kalau sudah mendidih dan kentang mulai setengah masak, masukkan ikan yang sudah dibelah tadi.
  4. Terakhir masukkan garam, gula dan mecin. Jangan lupa dirasa.
  5. kalau santannya sudah tidak berbau lagi, matikan api.
  6. Siap disajikan.

NOTE: Santan asli kelapa lebih enak dari santan instan…

Saat semuanya gelap akibat koran tak terbit

Jujur, saya sangat bangga menjadi seorang jurnalis. Buat saya pekerjaan ini mulia karena memberi informasi pada publik. Coba bayangkan apa yang akan terjadi kalau tidak ada koran, TV, atau media-media lain? Hidup akan begitu mengerikan karena kita tidak bisa mendapatkan informasi.

Saya pernah merasakan hidup tanpa koran di Aceh  antara tahun 2000- 2001. Saat itu media lokal tempat saya bekerja diancam pihak bersengketa karena ada isinya yang dianggap merugikan mereka. Mereka mengancam akan membakar semua mobil ekspedisi koran dan membunuh wartawan dan supir pengantar koran.

Akhirnya demi keselamatan semua pihak, koran itu memutuskan tidak terbit selama beberapa hari.

Para jurnalis tetap masuk kantor tapi tidak liputan dan tidak menulis. Mereka tetap menerima info tetapi disimpan dalam hati atau dishare sama keluarga, teman dan handai tolan saja.

Meskipun koran asal Medan dan Jakarta tetap beredar, tetapi kedatangan mereka selalu terlalu siang atau sore. Jadi tidak begitu berpengaruh untuk kebutuhan informasi warga lokal.

Saat itu memang belum ada yang namanya berita online. Internet juga tidak sepopular sekarang. Belum ada yang namanya, smart phone, blackberry, i-tab atau ipad. Nomer telpon seluler Cuma bisa yang dengan memakai jaringan Telkomsel yaitu Halo telkomsel. Nomer simpati atau As belum ada, kalau pun ada harganya mahal tidak terkira.

Yang pasti masyarakatlah yang paling merasakan tidak terbitnya koran lokal tersebut. Selama beberapa hari itu masyarakat Aceh hidup dalam kegelapan. Tidak dapat informasi. Kalau ada insiden, ya cukup diketahui orang-orang di sekitar tempat kejadian.

Orang-orang di Kabupaten Pidie tidak tahu apa yang terjadi di Banda Aceh, begitu juga orang di Aceh Barat tidak tahu apa yang terjadi di Aceh Utara. Pokoknya benar-benar gelap.

Yang paling menyedihkan adalah keluarga korban hilang. Mereka kebingungan mencari jasad keluarganya. Biasanya koran lokal itu selalu membantu dengan memberitahukan penemuan jenazah di beberapa tempat melalui korannya.

Informasi itu sangat dibutuhkan pihak keluarga korban. Tidak terbit koran berarti mereka tidak dapat informasi kemana harus mencari jasad keluarga.

Kalau membayangkan saat itu seram rasanya…

Si Nani Urus Dokumen (BAGIAN II) Mengurus Legalisasi Ijazah di Kemenkumham,kemenlu, Kedubes Philipina

Salah satu syarat lainnya adalah  saya harus melegalisasi ijazah,  transkrip nilai, akte kelahiran, SKCK, dan surat nikah ke kedutaan Philipina.

Tapi tunggu sebentar. Persoalannya tidak segampang itu. Masih butuh proses yang lumayan panjang.

Sebelum dibawa ke Kedutaan, dokumen itu harus dilegalisasi oleh kementerian luar negeri. Dan Kementerian luar negeri baru akan bersedia melegalisasi kalau kementrian hukum dan HAM sudah melakukan legalisasi terlebih dahulu.

Ribet? Sudah pasti. Kalau pengurusan ini disela-sela pekerjaan jelas membuat saya kecapean luar biasa.

Saya sempat bingung  dan berpikir untuk memakai calo saja. Asumsi saya biar cepat selesai dan saya tidak perlu membagi waktu dengan pekerjaan. Tetapi harga yang dipatok calo terlalu gila-gilaan. Bayangkan Rp 250,000 per lembar… Itu juga tanpa legalisasi Notaris…Notaris? iya, dalam proses legalisasi notaries juga plays important role…hahahaha

Nah, saya akan menjelaskan dengan detil metode legalisasi Ijazah dan transkrip nilai di Kemenkumham. Ini untuk membantu pembaca yang kebetulan harus mengurus sendiri semua dokumen dan tidak rela membayar mahal untuk calo (hehehehe)

  1. Siapkan foto kopi ijazah dan transkrip nilai berikut juga terjemahannnya. Semuanya harus sudah dilegalisir sama kampus.
  2. Bila kamu lulusan dari Universitas negeri, biasanya tidak perlu membawa specimen tandatangan dari kampusmu.  Tetapi pastikan specimen tandatangan yang ada di legalisir fotokopi dokumenmu itu sudah terdata di kemenkumham. Buat jaga-jaga, bagus juga membawa spesimen tandatangan dari kampus terutama kalau rektor-nya baru saja diganti. Banyak kejadian kita harus kembali lagi ke kampus gara-gara pihak kemenkumham tidak updet untuk hal tersebut.
  3. Buat yang lulusan universitas swasta, kemenkumham biasanya tidak memiliki semua spesimen tandatangan universitas swasta di Indonesia. Kalau ingin cepat biasanya memakai jasa notaris untuk memberikan cap ”sudah diperiksa sesuai dengan aslinya”. Biasanya untuk itu kita harus membawa ijazah dan transkrip nilai asli untuk dicocokkan si Notaris. Harga legaliasi notaris ini biasanya antara Rp 25,000- Rp 75,000 tergantung notarisnya. (NOTE: Kebetulan saya mendapatkan bantuan seorang Notaris dari Depok yang baik sekali. Dia hanya mematok Rp 25,000 setiap lembarnya)
  4. Bawa dokumen yang sudah disebutkan tadi ke Kementrian hukum dan HAM yang lokasinya di depan pasar festifal itu alias di kawasan Kuningan. Proses legalisasi itu dilakukan di gedung Administrasi Hukum Umum (AHU)  Selain dokumen yang mau dilegalisir bawa juga materai 6000 sejumlah dokumen yang akan dilegalisir,  map warna apa saja, uang kontan (Rp 25,000/dokumen), Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (ini pertinggal buat kemenkumham)
  5. Sebelum ke gedung AHU, lebih baik ke kantin untuk membeli lembaran permohonan legalisasi. Lembaran permohonan itu ada di bagian foto kopinya ( Hingga saat ini saya tidak tahu kok bisa lembaran permohonan legalisasi itu harus diambil ditempat itu dan dijual pula)
  6. Begitu masuk ke gedung AHU, ambil nomer antrian (posisinya pas dekat pintu masuk dan dijaga satpam)
  7. Kalau ternyata dokumen anda dianggap memenuhi syarat dan lengkap, akan diberikan slip untuk membayar di bank BNI. Ambil nomer antrian lagi untuk mengantri ke bank.
  8. Anda akan kembali ke meja tempat mbak-mbak legalisir tadi untuk menyerahkan bukti pembayaran. Anda akan diberikan lembaran pertinggal untuk mengambil dokumen Anda seminggu kemudian. (NOTE:      Hingga saat ini saya tidak habis pikir kok bisa Cuma melakukan cap saja sampai butuh waktu lama. Sementara calo yang ingin membantu saya mengatakan kalau dia sanggup mengurus berkas saya hiingga ke Kementerian Luar Negeri hanya dalam hitungan 3 hari SAJA. hehehehe)
  9. Ketika Anda akan mengambil dokumen. Bawa pertinggal tadi. Tentu saja Anda tetap harus mengambil nomer antrian  (NOTE: Saya sempat melihat dengan mata kepala sendiri banyak orang—kemungkinan besar calo—bisa melakukan semua proses tadi tanpa harus ngantri hehehe…)

Demikian deh proses  legalisasi Di kemenkumham.

PROSES LEGALISASI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Nah ini prosesnya sudah lumayan tidak ribet. Makan waktu Cuma dua hari dan tidak seramai kemenkumham.  Lokasi kementerian Luar negeri ini di kawasan Pejambon.

1. Bawa dokumen yang akan dilegalisir berikut materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir (materai lagi materai lagi), uang (Rp 10,000 per dokumen), map (warna kuning lebih dianjurkan)

2. Kunjungi loket 4. Di depannya ada formulir permohonan legalisir yang harus diisi

3. Si penjaga loket akan memberi tanda terima dan meminta Anda kembali keesokan harinya

(NOTE: saya melihat dengan mata kepala saya sendiri ada orang –kemungkinan calo—yang bisa langsung mengambil dokumen saat itu juga. Hehehe.. )

Demikian deh proses di kemenlu

PROSES LEGALISASI DI KEDUTAAN PHILIPINA

Lokasi kedutaan ini di Jalan Imam Bonjol 25 Jakarta .  Tempatnya tidak segegap gempita kedutaan besar lainnya meskipun juga berpagar tinggi dan dijaga satpam.  Pas masuk kita akan disapa satpam yang ramah (jauh dari kesan seram) dan ketika didalam juga kita akan dilayani sama petugas asal philipina yang wajahnya jelas mirip-mirip sama kita juga 🙂

Yang kudu dibawa untuk meng-otentifikasian dokumen yang sudah dari notaris, kemenkumham dan kemenlu ini adalah dokumennya dan uang cash.  Satu dokumen akan dihargai Rp 250,000.  Sebelumnya petugas loket akan memeriksa apa dokumen kita sudah dilegalisasi oleh kemenkumham dan kemenlu, setelah itu baru deh mereka mau terima dokumen kita.

Biasanya mereka juga minta copian dokumen yang akan diotentifikasikan sebagai pertinggal. Kalau dirimu tak sempat atau lupa foto copy dokumen tadi, tak usah khawatir. Ada jasa pengopian di kedutaan yaitu Rp 1000 per lembar (kalau keluar cari foto copian pasti susah, kawasan itu jauh dari tempat jual Alat tulis kantor 🙂 )

Proses pengerjaannya dua hari.  Saat kita mengambil dokumen kita itu sudah diberikan pita merah dan juga sertifikat bahwa dokumen kita sudah di-otentifikasikan dan siap digunakan di negara mereka 🙂