Si Nani Urus Dokumen (BAGIAN II) Mengurus Legalisasi Ijazah di Kemenkumham,kemenlu, Kedubes Philipina

Salah satu syarat lainnya adalah  saya harus melegalisasi ijazah,  transkrip nilai, akte kelahiran, SKCK, dan surat nikah ke kedutaan Philipina.

Tapi tunggu sebentar. Persoalannya tidak segampang itu. Masih butuh proses yang lumayan panjang.

Sebelum dibawa ke Kedutaan, dokumen itu harus dilegalisasi oleh kementerian luar negeri. Dan Kementerian luar negeri baru akan bersedia melegalisasi kalau kementrian hukum dan HAM sudah melakukan legalisasi terlebih dahulu.

Ribet? Sudah pasti. Kalau pengurusan ini disela-sela pekerjaan jelas membuat saya kecapean luar biasa.

Saya sempat bingung  dan berpikir untuk memakai calo saja. Asumsi saya biar cepat selesai dan saya tidak perlu membagi waktu dengan pekerjaan. Tetapi harga yang dipatok calo terlalu gila-gilaan. Bayangkan Rp 250,000 per lembar… Itu juga tanpa legalisasi Notaris…Notaris? iya, dalam proses legalisasi notaries juga plays important role…hahahaha

Nah, saya akan menjelaskan dengan detil metode legalisasi Ijazah dan transkrip nilai di Kemenkumham. Ini untuk membantu pembaca yang kebetulan harus mengurus sendiri semua dokumen dan tidak rela membayar mahal untuk calo (hehehehe)

  1. Siapkan foto kopi ijazah dan transkrip nilai berikut juga terjemahannnya. Semuanya harus sudah dilegalisir sama kampus.
  2. Bila kamu lulusan dari Universitas negeri, biasanya tidak perlu membawa specimen tandatangan dari kampusmu.  Tetapi pastikan specimen tandatangan yang ada di legalisir fotokopi dokumenmu itu sudah terdata di kemenkumham. Buat jaga-jaga, bagus juga membawa spesimen tandatangan dari kampus terutama kalau rektor-nya baru saja diganti. Banyak kejadian kita harus kembali lagi ke kampus gara-gara pihak kemenkumham tidak updet untuk hal tersebut.
  3. Buat yang lulusan universitas swasta, kemenkumham biasanya tidak memiliki semua spesimen tandatangan universitas swasta di Indonesia. Kalau ingin cepat biasanya memakai jasa notaris untuk memberikan cap ”sudah diperiksa sesuai dengan aslinya”. Biasanya untuk itu kita harus membawa ijazah dan transkrip nilai asli untuk dicocokkan si Notaris. Harga legaliasi notaris ini biasanya antara Rp 25,000- Rp 75,000 tergantung notarisnya. (NOTE: Kebetulan saya mendapatkan bantuan seorang Notaris dari Depok yang baik sekali. Dia hanya mematok Rp 25,000 setiap lembarnya)
  4. Bawa dokumen yang sudah disebutkan tadi ke Kementrian hukum dan HAM yang lokasinya di depan pasar festifal itu alias di kawasan Kuningan. Proses legalisasi itu dilakukan di gedung Administrasi Hukum Umum (AHU)  Selain dokumen yang mau dilegalisir bawa juga materai 6000 sejumlah dokumen yang akan dilegalisir,  map warna apa saja, uang kontan (Rp 25,000/dokumen), Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (ini pertinggal buat kemenkumham)
  5. Sebelum ke gedung AHU, lebih baik ke kantin untuk membeli lembaran permohonan legalisasi. Lembaran permohonan itu ada di bagian foto kopinya ( Hingga saat ini saya tidak tahu kok bisa lembaran permohonan legalisasi itu harus diambil ditempat itu dan dijual pula)
  6. Begitu masuk ke gedung AHU, ambil nomer antrian (posisinya pas dekat pintu masuk dan dijaga satpam)
  7. Kalau ternyata dokumen anda dianggap memenuhi syarat dan lengkap, akan diberikan slip untuk membayar di bank BNI. Ambil nomer antrian lagi untuk mengantri ke bank.
  8. Anda akan kembali ke meja tempat mbak-mbak legalisir tadi untuk menyerahkan bukti pembayaran. Anda akan diberikan lembaran pertinggal untuk mengambil dokumen Anda seminggu kemudian. (NOTE:      Hingga saat ini saya tidak habis pikir kok bisa Cuma melakukan cap saja sampai butuh waktu lama. Sementara calo yang ingin membantu saya mengatakan kalau dia sanggup mengurus berkas saya hiingga ke Kementerian Luar Negeri hanya dalam hitungan 3 hari SAJA. hehehehe)
  9. Ketika Anda akan mengambil dokumen. Bawa pertinggal tadi. Tentu saja Anda tetap harus mengambil nomer antrian  (NOTE: Saya sempat melihat dengan mata kepala sendiri banyak orang—kemungkinan besar calo—bisa melakukan semua proses tadi tanpa harus ngantri hehehe…)

Demikian deh proses  legalisasi Di kemenkumham.

PROSES LEGALISASI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

Nah ini prosesnya sudah lumayan tidak ribet. Makan waktu Cuma dua hari dan tidak seramai kemenkumham.  Lokasi kementerian Luar negeri ini di kawasan Pejambon.

1. Bawa dokumen yang akan dilegalisir berikut materai sejumlah dokumen yang akan dilegalisir (materai lagi materai lagi), uang (Rp 10,000 per dokumen), map (warna kuning lebih dianjurkan)

2. Kunjungi loket 4. Di depannya ada formulir permohonan legalisir yang harus diisi

3. Si penjaga loket akan memberi tanda terima dan meminta Anda kembali keesokan harinya

(NOTE: saya melihat dengan mata kepala saya sendiri ada orang –kemungkinan calo—yang bisa langsung mengambil dokumen saat itu juga. Hehehe.. )

Demikian deh proses di kemenlu

PROSES LEGALISASI DI KEDUTAAN PHILIPINA

Lokasi kedutaan ini di Jalan Imam Bonjol 25 Jakarta .  Tempatnya tidak segegap gempita kedutaan besar lainnya meskipun juga berpagar tinggi dan dijaga satpam.  Pas masuk kita akan disapa satpam yang ramah (jauh dari kesan seram) dan ketika didalam juga kita akan dilayani sama petugas asal philipina yang wajahnya jelas mirip-mirip sama kita juga 🙂

Yang kudu dibawa untuk meng-otentifikasian dokumen yang sudah dari notaris, kemenkumham dan kemenlu ini adalah dokumennya dan uang cash.  Satu dokumen akan dihargai Rp 250,000.  Sebelumnya petugas loket akan memeriksa apa dokumen kita sudah dilegalisasi oleh kemenkumham dan kemenlu, setelah itu baru deh mereka mau terima dokumen kita.

Biasanya mereka juga minta copian dokumen yang akan diotentifikasikan sebagai pertinggal. Kalau dirimu tak sempat atau lupa foto copy dokumen tadi, tak usah khawatir. Ada jasa pengopian di kedutaan yaitu Rp 1000 per lembar (kalau keluar cari foto copian pasti susah, kawasan itu jauh dari tempat jual Alat tulis kantor 🙂 )

Proses pengerjaannya dua hari.  Saat kita mengambil dokumen kita itu sudah diberikan pita merah dan juga sertifikat bahwa dokumen kita sudah di-otentifikasikan dan siap digunakan di negara mereka 🙂